HAK MASYARAKAT ATAS AIR
Keterkaitan Wilayah Sungai di Bagian Hilir
dan Wilayah Pantai
Mempertimbangkan Kembali Hak Masyarakat Atas Air [*]
Oleh : Iskandar Nugroho
ABSTRACT
Integrated river basin water resources management will allways close relation with coastal water resources management. In this context the lower area of river basin part which are directly connected with coastal area remain in unique condition. Transition of land area into the seawater area is necessary managed through intergrated nature management system. This integrated management of both area located in a weak conditions whereas does not have strictly regulation even sanction or prohibiting rules. This will implies over explotation of the resources without any environmenal bearing capacity and preservation rules taking into account. Damaged of bio-geophysical resources will raised afterwards. To decrease and avoid management of conflict and the mentioned bio-geophysical damages it necessary to order institution comprehensively, not only beginning with the rearanngements of rules, institutions and policy but is also raising awareness of human resources in accordance with the duty and rights properties to stimulated their management efectivity.
Kata kunci: Kesadaran, Konflik Kepentingan, Hak Masyarakat, Kerja Sama, Etika Interaksi.
I. Pendahuluan:
Undang-Undang RI No. 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air (UUSDA), Pasal 26 ayat 1 menyebutkan bahwa pengembangan sumberdaya air pada wilayah sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi sumberdaya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya dengan cara pelaksanaannya tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup. Pengembangan sumberdaya air tersebut meliputi: Air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya; air tanah pada cekungan air tanah; air hujan; dan air laut yang berada di darat. Ketentuan mengenai pemanfaatan air laut yang berada di darat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (UUSDA loc. cit. pasal 39 ayat 1,2 dan 3). Pembahasan tentang substansi air laut yang berada di darat selanjutnya tidak terlepas dari pengelolaan sumberdaya air dimana substansi itu berada yaitu pada pertemuan antara Wilayah Sungai dan Wilayah Pantai.
II. Wilayah Sungai dan Wilayah Pantai:
Dalam strategi pengelolaan bidang sumberdaya air dikenal dua wilayah pengelolaan dengan letak geografis yang berlainan tetapi memiliki kaitan yang erat satu sama lain. Pengelolaan itu adalah pengelolaan wilayah sungai (river basin management) dan pengelolaan wilayah pantai (coastal management). Kedua wilayah ini baik secara geografis maupun morfologis saling berkaitan terutama mengenai implikasi pengelolaan yang terjadi di wilayah sungai bagian hulu) yang dampaknya dirasakan oleh wilayah sungai bagian hilir. Sementara itu pada pengelolaan wilayah pantai, titik pertemuan hilir sungai dengan pesisir merupakan titik yang memerlukan perhatian dimana kendala-kendala negatif dari aliran sungai muncul dengan sendirinya akibat substansi-substansi yang dibawa sungai itu dari arah hulu. Dalam hal ini wilayah sungai di bagian hilir yang berhubungan langsung dengan wilayah pantai adalah unik, karena selain merupakan transisi dari daerah daratan dan lautan, dari daerah bersubstansi padat ke daerah substansi cair, juga karena pengelolaan secara terpadu dua wilayah itu bertemu di daerah transisi, yaitu tempat dimana perencanaan dan pengelolaan sumberdaya alam berada pada titik lemahnya. (Sutadi, 1999).
Mengingat batas-batas pengelolaan yang saling berkaitan sebagaimana terlihat pada lampiran Gambar 1, maka faktor keterkaitan batas perencanaan dan pengelolaan tentang kedua wilayah yang dimaksud diharapkan tidak menjadi tumpang tindih secara sektoral, tetapi menjadi suatu keterpaduan pengelolaan yang memerlukan perhatian lintas sektoral. Seperti kita ketahui bersama bahwa sumberdaya air di kedua wilayah tersebut dikelola oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholders) yang secara umum dapat dikelompokkan atas: Pemerintah, dan non pemerintah (swasta, BUMN, Koperasi dan Masyarakat). Instansi pemerintah mempunyai peraturan perundang-undangan dalam meregulasi dan mengelola sumberdaya (constitutional rules), dimana lembaga pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pemanfaatan sumberdaya dan pertumbuhan ekonomi (collective choice rules). Dunia usaha dan masyarakat melaksanakan kebijakan tersebut atau melakukan sendiri kepentingannya (operational rules)
Tumpang tindihnya berbagai aturan manajemen (rules) dari ketiga tingkat pelembagaan tersebut telah menimbulkan konflik jurisdiksi dan konflik kepentingan, sehingga mengurangi efektivitas pengelolaan sumberdaya itu sendiri. Salah satu kenyataan yang terjadi adalah tidak adanya aturan dan sanksi yang bisa diterapkan sehingga sumberdaya tersebut telah dieksploitasi oleh pengguna tanpa memperhatikan kaidah-kaidah konservasi, daya dukung dan kelestariannya. Hal ini menimbulkan kendala berat dengan munculnya fenomena kerusakan bio-geofisik terutama bagi sumberdaya pesisir di berbagai wilayah Indonesia (Ginting, 2000).
Bertitik tolak dari UUSDA tersebut diatas, maka batas pengelolaan wilayah sungai dan wilayah pantai terdapat dalam kaitannya dengan pendayagunaan sumberdaya air di kedua wilayah yang saling bertemu itu, terutama menyangkut hal pendayagunaan sumberdaya air (Pasal 26 loc.cit.) yang dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumberdaya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumberdaya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai (Pasal 35 loc.cit). Keterkaitan ini berhubungan dengan pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat dengan memperhatikan fungsi lingkungan hidup (Pasal 39 loc.cit).
Dalam kerangka fungsi sumberdaya air sebagai bagian dari lingkungan hidup, maka terdapat berbagai kegiatan di wilayah hulu yang mempunyai implikasi di wilayah sungai bagian hilir, bersinggungan dengan daerah pesisir (Hans Schreier et.al. 1999). Gambar 2 dalam lampiran menunjukkan kegiatan-kegiatan tersebut yang dapat diringkaskan dalam kegiatan-kegiatan: Penambangan, agrokimia, pabrik-pabrik, pembakaran hutan, irigasi dan drainase, perkotaan (urban activities), maupun kegiatan-kegiatan rekreasi. Kegiatan-kegiatan tersebut mempengaruhi ekosistem pada wilayah pengelolaan sumberdaya air dari hulu sampai ke hilir sebagaimana dilukiskan pada Tabel 1 dimana kolom paling kiri menunjukkan kegiatan di wilayah sungai bagian hulu dan kolom paling kanan menunjukkan dampak yang terjadi dan pengaruh-pengaruhnya terhadap ekosistem.
Dampak dari berbagai kegiatan tersebut memiliki unsur waktu dan luasan yang berkembang sehingga dalam skala ruang dan waktu, pada gilirannya akan mempengaruhi satu sama lain seperti diperlihatkan pada Gambar 3. Dengan mempertimbangkan skala ruang dan waktu tersebut dapat dikatakan bahwa seluruh kegiatan pengelolaan sumberdaya air memerlukan perhatian, keterlibatan dan kerja sama semua warga masyarakat tak terkecuali, oleh karena hak atas air, hak guna air maupun hak pengusahaannya adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian pihak masyarakat sendiri memilikinya sebagai bagian dari hak asasinya, sebagaimana dikemukakan oleh Indreswari Guritno dalam pembahasannya mengenai hak azasi manusia dan daya dukung lingkungan (Indreswari loc. cit. 1999). Dalam konteks ini, Ia mengasumsikan bahwa dalam mengatur pengelolaan sumberdaya air yang menyangkut hak dan kewajiban, pemerintah seringkali sudah sangat ekstensif, namun pengaturan mengenai hak dan kewajiban masyarakat umum dan swasta serta kewajiban pemerintah dalam menampung dan membuat mekanisme penampungan hak dan kewajiban tersebut seringkali masih terlalu sedikit, atau bahkan terlupakan. Dipihak lain juga diperingatkan bahwa hukum yang berlaku seharusnya logis dan obyektif, oleh karena itu ilmu dan teknologi yang dipakainya juga harus logis dan obyektif. Maka kebenaran menurut kaidah ilmiah adalah juga kebenaran hukum. Namun, kebenaran ilmiah ini memerlukan kekuatan hukum untuk pemberlakuannya. Premis yang muncul disini membawa pada pengaturan hak dan kewajiban masyarakat umum maupun swasta, serta mekanisme yang diperlukan untuk menampungnya. Sejajar dengan itu, hukum fisika yang mengendalikan keterbatasan lingkungan diterapkan untuk mendasari kendala yang perlu dimasukkan dalam pengaturan melalui peraturan perundang-undanganan. Pengupayaan itu tentu disertai harapan agar, pertama: Semua peraturan dan pengaturan itu dilengkapi dengan berbagai mekanisme dan prosedur yang diperlukan untuk pelaksanaannya, kedua: Agar semua pengaturan bisa berjalan efektif dan efisien sebagaimana mestinya. Lebih jauh Indreswari mengutip Olliver Wendell Holmes (1861-1935), dalam Commentaries on American Law, yang menyatakan bahwa kesinambungan dengan masa lalu bukan sebuah keharusan, namun merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Suatu keniscayaan.
Berangkat dari premis itu pula, berbagai kejadian yang di era reformasi belakangan ini muncul ke permukaan menjadi hal yang patut diperhitungkan kembali, sehingga dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang, meskipun di era reformasi ini agaknya terlalu naif untuk mengharapkan perubahan perilaku birokratis secara serta merta. Hal yang serupa juga berlaku bagi perubahan cara memandang sikap skeptis dan curiga terhadap swadaya masyarakat. Sikap curiga dari masyarakat terhadap birokrasi kita yang sudah kepalang banyak berbuat kekeliruan di masa lampau tidaklah mudah untuk dilepaskan begitu saja, namun sikap kritis memang harus terus ditumbuh-kembangkan, dan diuji terus dalam setiap kejadian yang menyangkut nasib banyak orang. Memang disadari bahwa sikap birokrat dengan cara memerintah, mangreh, tidak serta merta dapat berubah menjadi sikap membimbing, ngemong, karena hal itu memerlukan proses dan waktu, apalagi setelah sekian tahun birokrasi kita menikmati posisi yang serba menang.
III. Belajar dari Kasus Buyat.
Contoh kasus Teluk Buyat, di Minahasa Selatan, adalah contoh keterkaitan wilayah sungai bagian hilir yang bertemu dengan wilayah pantai di sebuah teluk, dimana hak masyarakat atas air niscaya dipertimbangkan kembali terhadap kendala-kendala yang tak dapat terelakkan. Kasus ini menjadi suatu illustrasi yang mengusik relung hati siapapun yang peduli akan lingkungan hidup sekaligus soal hak asasi manusia. Munculnya kasus itu ke permukaan, selain perlu ditangani segera dan tidak setengah-setengah, juga dapat dipakai secara serius sebagai sarana belajar menuju perubahan perilaku dan sikap arogan, serba menang atas masyarakat. Kita tertarik mengikuti kronologi kasus Teluk Buyat, dimana wilayah pesisir telah tercemar berat oleh limbah pengusahaan tambang didekatnya. Lebih dari sepekan di bulan Juli 2004 kasus tersebut menjadi bahan wacana. Media massa melaporkan dan menggulirkannya sebagai kasus besar penistaan kemanusiaan. Kasusnya dimunculkan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian. Di pihak birokrasi pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan, ikan maupun perairan Teluk Buyat tidak tercemar Merkuri (Hg) maupun Arsen (As), sementara di minggu yang sama, hasil penelitian laboratorium di Universitas Indonesia, Jakarta menyatakan, ditemukannnya warga desa Buyat yang terbukti terkontaminasi Merkuri. Di pihak lain, dapat diamati perilaku masyarakat yang mengikuti kasus ini saling adu pendapat, terjadi pro dan kontra. Hasilnya adalah wacana tentang tanggung jawab, konflik kepentingan dan kebijakan publik tampil. Birokrasi yang terkait dengan bidang kesehatan, lingkungan hidup, dan Pemerintah Provinsi semua bersuara. Saat itu kalangan birokrasi terkesan bereaksi menolak: Adalah kecil kemungkinan bahwa perusaahan pengelola tambang di tempat itu lalai. Ada kilah bahwa pencemaran diakibatkan oleh penambangan rakyat setempat. Wacana kemudian beralih ke upaya peran lembaga penelitian. Dari penelitian Kementerian Lingkungan Hidup tidak ditemukan ikan maupun perairan Teluk Buyat yang tercemar Merkuri. Kandungan Merkuri pada ikan masih di bawah baku mutu, demikian juga kandungan Arsen. Namun disaat yang hampir bersamaan terdapat hasil penelitian lembaga lain yakni Pusat Kajian Risiko dan Keselamatan Lingkungan FMIPA UI bekerja sama dengan Laboratorium Departemen Kimia FMIPA UI menyatakan bahwa dari analisis sampel darah empat warga desa Buyat ditemukan bukti mereka terkontaminasi Merkuri.
Dari titik itu pikiran kita mulai bergulir: Apapun yang kita inginkan dalam kasus tersebut adalah kepastian bahwa ikan dan perairan Teluk Buyat tercemar. Bahwa hak masyarakat untuk memanfaatkan air dengan kualitas standar telah terganggu. Itu pun pasti masih akan diwacanakan dalam pro dan kontra. Maka yang terjadi berikutnya adalah kebingungan dan keraguan. (Kompas 31 Juli 2004).
Disini tidak dipersoalkan mengenai cara kerja para analis dan teknisi yang mengerjakan proses penelitian di laboratorium melainkan bagaimana perilaku sebuah birokrasi dalam menyikapi peristiwa yang menyangkut wilayah sumberdaya air khususnya di wilayah sungai bagian hilir yang bertemu dengan wilayah pantai, maupun lingkungan hidup pada umumnya. Lebih jauh lagi adalah persoalan yang menyangkut hak dan nasib orang banyak. Sikap gampang menyalahkan masyarakat, dan menempatkannnya sebagai pihak yang serba tidak tahu, telah menjadi perilaku umum birokrasi. Tetapi, dalam situasi serba terbuka, transparan, dan sikap masyarakat yang semakin kritis, perilaku itu jelas menjadi kontraproduktif. Pada beberapa kasus, khususnya dalam kasus Teluk Buyat masyarakat cenderung percaya pada pendapat kontrabirokrasi. Kejadian ini beralih warna menjadi serba ironis dan antitesis memang, tetapi itulah yang kita saksikan. Era reformasi membawa berkah di antaranya kepercayaan kembali pada swadaya masyarakat, dimana birokrasi tidak lagi berarti segala-galanya. Memang birokrasi tidak dapat ditinggalkan. Ia memiliki sisi negatif, tetapi juga sisi positifnya yang masih lebih besar. Hal ini tidak hanya dirasakan dalam berbagai bidang, namun penyadaran masyarakat yang salah satu di antaranya dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lewat kegiatan konsultasi dan advokasi telah mencerahkan masyarakat, dan membuka wahana baru, yang kemudian kita tempatkan dalam konteks ungkapan teknis: civil society, masyarakat madani. Masyarakat madani bukanlah kata benda. Ia adalah kata kerja yang selalu terus berkembang, selalu terus diberi isi baru dengan konotasi semakin besarnya posisi tawar menawar masyarakat dimana kebohongan dan pembohongan publik dipersempit, bahkan tidak bisa dilakukan lagi.
Dalam konteks Teluk Buyat, jika hal itu terjadi di era sebelum reformasi, maka boleh jadi hasil penelitian "tandingan" nonbirokrasi tidak diberi ruang. Adalah semacam keniscayaan bahwa hasil penelitian Kantor Lingkungan Hidup menjadi pedoman dan penunjuk arah sehingga kisah berikutnya adalah: merkuri bukan penyebab jatuhnya 100 korban lebih penduduk Desa Buyat. Kesimpulan akhirnya, masyarakat telah keliru. Kasus Buyat, berkat penelitian "tandingan" yang diumumkan dalam situasi "antitesis" terhadap birokrasi, berkembang lain dengan pakem selama ini. Ikan dan perairan Teluk Buyat tercemar Hg dan As. Pemahaman dan realitas ini perlu kita tangkap. Perilaku birokratis yang merasa serba tahu dan serba benar perlu diubah. Silih dari perubahan perilaku perlu ditunjukkan dengan melakukan langkah menangani lebih cepat. Dalam kasus semacam ini yang diperlukan tidak lagi wacana benar tidaknya, tidak lagi langkah pencegahan (preventif), tetapi adalah langkah nyata (kuratif), yakni penanganan pasca pencemaran setelah jatuhnya korban. Penanganan perlu dilakukan bersama. termasuk aparat keamanan yang menangani penyelidikan tanpa sikap mendahului dan memvonis. Mestilah juga dilakukan audit menyeluruh atas perusahaan tambang yang bersangkutan. Kita pasti tidak ingin kasus Buyat berulang, dimana banyak gejala pencemaran sudah terlihat beberapa tahun lalu juga terjadi di tempat lain yang berkaitan dengan korban kerusakan lingkungan hidup.
III. Epilog
Dalam kerangka pertimbangan pengelolaan sumberdaya air wilayah sungai dan wilayah pantai secara terpadu berwawasan kebersamaan, beberapa hal berkut ini dapat menjadi bahan pertimbangan:
1. Kerjasama Antar Pihak: Berangkat dari premis yang telah disebutkan maka pengambilan keputusan hukum dan kerjasama pengelolaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang makin diperlukan, meskipun perilaku lama dari birokrat maupun masyarakat itu sendiri tidaklah secepatnya berubah. Sikap ini hanya dapat digantikan dengan sikap positif yaitu dengan menghindari sebanyak mungkin sikap skeptis dan curiga terhadap pihak lain, kemudian menilainya dengan. sikap kritis dan keterbukaan. Sikap ini tetaplah harus terus dikembangkan, diuji terus dalam setiap kejadian yang menyangkut nasib banyak orang. Baik sikap birokrat yang kaku dan otoritarian maupun sikap masyarakat yang terus dituntut untuk terbuka dan mau belajar lagi, seiring dengan jalannya waktu. Memulai suatu kerjasama yang didasari oleh saling percaya memang bukanlah pekerjaan mudah, oleh sebab itu perlu dicari satu program kerja yang relatif sederhana dan tidak terlalu menimbulkan konflik kepentingan diantara institusi yang bergabung dalam suatu kerjasama. Dalam konteks ini diperlukan satu program yang dapat menumbuhkan saling percaya dan memiliki mekanisme kerjasama diantara pihak-pihak yang terlibat. Program pelatihan merupakan suatu program yang dapat melibatkan banyak pihak dengan tingkat kompleksitas kordinasi yang relatif tidak terlalu sulit untuk dilaksanakan. Program pelatihan relatif mudah untuk dikembangkan maupun disusutkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi kerjasama. Kebutuhan nyata terhadap adanya program pelatihan, terutama disebabkan oleh: Kebutuhan peningkatan kapasitas kelembagaan dan personil dari lembaga swadaya masyarakat maupun instansi pemerintah dalam menangani permasalahan wilayah sungai maupun wilayah pesisir. Perlunya perguruan tinggi untuk selalu mengembangkan program-program pendidikan yang didasari oleh pengalaman lapangan dan masukan dari masyarakat. Apalagi dengan berlakunya UU No.12/1999 tentang otonomi daerah yang menjadikan wilayah-wilayah perencanaan (baik wilayah sungai maupun wilayah pesisir) berada sepenuhnya dalam pengelolaan pemerintah daerah.. Tugas kerjasama juga menggali kembali kesadaran bahwa tanggung jawab pengelolaan wilayah pengelolaan bukan hanya dipegang oleh salah satu departemen baik di pusat ataupun di daerah saja. Tanggung jawab tersebut merupakan tanggung jawab segenap jajaran pemerintahan Pusat maupun Daerah, dan Masyarakat secara bersama-sama. Hal ini memerlukan sosialisasi khusus terhadap interpretasi “kerjasama” dengan pelaksanaan contoh-contoh kerjasama yang nyata. Terlepas dari pemahaman teoritis yang disepakati oleh semua pihak, hal ini akan sulit untuk dilakukan apabila pihak pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat masih selalu merencanakan kegiatannya secara sendiri-sendiri. Kerjasama tersebut dilandasi dengan sikap yang saling percaya dan rasa kebutuhan untuk bekerjasama berdasarkan kesadaran masing-masing pihak yang terkait, bahwa landasan kerja mereka adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembalikan hak-haknya dan menjaga kelestarian sumberdaya alam. Akan sangat merugikan bila setiap pihak bekerja sendiri-sendiri tapi mengatasnamakan masyarakat. Langkah ataupun tahapan yang ditempuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan ini seringkali tidak dilakukan oleh pelaksana kegiatan-kegiatan sejenis.
2. Perubahan Pola Pikir: Secara bertahap, dalam peningkatan effektivitas, warga masyarakat dituntut kedalam perubahan pola pikir dari ''mendukung pemerintah'' ke ''memperbaiki kepemerintahan'' (Purwanto et.al. 2000) Keberhasilan pemerintah tidak sekadar ditentukan berdasarkan keberhasilan menjalankan kebijakannya sendiri, melainkan juga kemampuannya dalam mendorong usaha-usaha warga masyarakat yang hak-hak maupun artikulasinya diwakili oleh lembaga-lembaga swadaya, dunia usaha, dan kelompok masyarakat lain. Perubahan pola kerja itu mensyaratkan cara kerja baru yang efektif dan tidak bertumpu pada pemerintah saja. Pergeseran paradigma sosial dari government ke governance menuntut bentuk baru pengambilan keputusan dan definisi baru untuk tanggung jawab dan kemitraan. Sikap positif dalam interaksi sangat dituntut. Suatu sikap yang tidak diwarnai syak wasangka (prejudice) , dimana kreativitas lebih dituntut daripada sekedar pendekatan rutin. Dimana penelusuran kesalahan yang terjadi di masa lampau dapat dilakukan dengan kesadaran bersama, dengan semangat rekonsiliasi, artinya semangat meningkatkan kesadaran untuk lebih memberikan revitalisasi solusi di masa depan.
3. Integritas: Pengetahuan, pemahaman, dan kepedulian akan arti penting dan strategis pemanfaatan sumberdaya wilayah sungai maupun wilayah pesisir merupakan bagian dari pembangunan nasional, sehingga perlu dipelihara kelestariannya perlu terus disebarluaskan ke berbagai kalangan, khususnya para anggota legislatif, kalangan pengambil keputusan di pemerintahan maupun swasta. Sikap-sikap tersebut niscaya diterapkan mulai dari tahap perencanaan sampai saat penanganan pasca pencemaran lingkungan hidup.
4. Kesadaran dan Etika Interaksi: Peran stakeholder pada akhirnya sudah sampai pada suatu bentuk kesadaran dan berada pada tataran wilayah etika interaksi, dimana tak ada satu keputusanpun yang tidak mengandung pertimbangan mengenai hak dan kewajiban, soal baik dan buruk bagi pihak lain, khususnya bagi masyarakat dan kebanyakan orang. Beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat diikuti oleh semacam "daftar panjang" yang harus dipikirkan bersama atau bahkan harus menjadi aksi bersama sehingga beban tidak berada di pundak pemerintah saja tetapi juga berada di pundak semua stakeholder wilayah sungai dan pesisir dengan harapan bahwa masa depan Indonesia dengan penegakan hukum dan keadilan dalam mengelola sumberdaya air bisa terwujud .
***
Daftar Referensi:
1. Arief. B. Purwanto, Achmad Rizal, Implementasi Good Governance dalam Pemanfaatan Sumberdaya Air Pesisir dan Lautan, Research Associate, Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB Bogor, 2000.
2. Asit K. Biswas, System Approach to Water Management, International Student Edition, McGraw Hill, Kogakusha, 1976.
3. Darmawan, Fedi A. Sondita, Amiruddin, Strategi Membangun Kemitraan Antara Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Perguruan Tinggi untuk Perencanaan dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Sumenep, Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan – IPB Bogor, 2000.
4. Hans Schreier, Ken Hall, Sandra Brown, Integrated Water Management, Institute for Water Resources Management and Environmental & Continuing Studies, University of British Columbia, Vancouver BC, 1997.
5. Indreswari Guritno, Hak Azasi Manusia dan Daya Dukung Lingkungan Dalam Konteks Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Air, Disampaikan dalam Seminar Mengenai Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Air, 4 September 1999, ITB-HATHI BAPPENAS dan INACID, Bandung.
6. Rokhimin Dahuri et. al. Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta 2001.
7. Sapta Putra Ginting, Kelembagaan dan Framework Pengelolaan Pesisir Terpadu. Pengelolaan Pesisir Terpadu. Ditjen P3K, Departemen Kelautan Dan Perikanan, 2000.
8. Sutardi, Desentralisasi Manajemen Terpadu Daerah Pantai, Prosiding Seminar Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya air di Indonesia, September 1999.
9. __________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumberdaya Air, Sekretariat Negara, Jakarta 2004.
10. __________. Kasus Buyat Sebaiknya Ubah Perilaku Birokratis, Fokus, Kompas Sabtu 31 Juli 2004, hal, 4, 41 et. seq.
LAMPIRAN:
Gambar 1: Batas Pengelolaan Wilayah Pantai dan Wilayah Sungai
Sumber: Dahuri et. al. Mengutip Sorensen dan Mc Creary 1990 dengan modifikasi
Gambar 2: Kegiatan Wilayah Sungai Hulu yang Berpengaruh ke Bagian Hilir
Sumber: Hans Schreier et. al 1999
Tabel 1: Matrik Kegiatan Wilayah Sungai Hulu dengan Dampak Terhadap Hilir
Sumber: Hans Schreier et. al 1999, dengan modifikasi
Gambar 3: Indikator Pencemaran Lingkungan dalam Skala Ruang dan waktu
Sumber: Hans Schreier et. al 1999, dengan modifikasi
[*] Makalah ini pada awalnya dipresentasikan pada Pertemuan Ilmiah Tahunan XXI tahun 2004 Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) diselenggarakan di Denpasar-Bali tanggal 1 dan 2 Oktober 2004.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home